Akun Pengguna
Akun pengguna sebagai hak akses adalah wewenang yang diberikan kepada pengguna sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Pembagian hak akses diperlukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran yang ada.
Pegawai
Admin OPD
Wewenang akses sebagai Pegawai
Hanya bisa diakses di ponsel android/smartphone
Melakukan presensi kehadiran
Mengajukan agenda yang disetujui pimpinan
Melihat riwayat presensi harian dan bulanan
Wewenang akses sebagai Admin OPD
Diakses di laptop/komputer terkoneksi internet
Melakukan pembuatan jadwal kerja pegawai
Melakukan verifikasi usulan agenda pegawai atas persetujuan pimpinan.
Admin Utama
Administrator
Wewenang akses sebagai Admin Utama
Diakses di laptop/komputer terkoneksi internet
Menambah/mengurangi data pegawai
Menambah/mengurangi data OPD
Melakukan perekapan hasil absen pegawai
Melakukan perekapan riwayat presensi pegawai
Wewenang akses sebagai Administrator
Diakses di laptop/komputer terkoneksi internet
Menambah/mengurangi data pegawai
Menambah/mengurangi data OPD
@Copyright 2026 BKPSDM Kabupaten Kepulauan Mentawai - All Rights Reserved