Gambaran Umum
Absensi Online Mentawai disingkat ABON Mentawai adalah sistem aplikasi pencatatan kehadiran pegawai berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi GPS Face Capture yang ada pada Android/Smartphone untuk memudahkan pegawai dalam memvalidasi kehadirannya. Penerapan Aplikasi ini dinilai sangat efektif dan efisien, meningkatkan keakuratan dan keakuntabelan serta kedisiplinan kinerja para pegawai.
Aplikasi Absensi Online GPS Face Capture memanfaatkan teknologi GPS yang ada pada Android/ Smartphone untuk memudahkan pegawai dalam memvalidasi kehadirannya. Penerapan Aplikasi ini dinilai sangat efektif dan efisien, meningkatkan keakuratan dan keakuntabelan serta kedisiplinan kinerja para pegawai.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 100.3.4/51/PSDM tanggal 1 Maret 2026 tentang Penggunaan Aplikasi Absensi Online di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tujuan ABON Mentawai
Mengetahui kehadiran seluruh pegawai;
Mempermudah pengolahan kehadiran pegawai;
Mempermudah pencarian kehadiran pegawai;
Mengetahui rekap dan riwayat kehadiran pegawai;
Output ABON Mentawai
Rekap absensi pegawai per unit kerja, per pegawai;
Kontrol kehadiran oleh atasan langsung;
Rekap uang makan;
Rekap uang lembur;
Rekap kehadiran (pembayaran tunjangan kinerja).
@Copyright 2026 BKPSDM Kabupaten Kepulauan Mentawai - All Rights Reserved